Apa itu Undang - Undang ITE?


  

         Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (disingkat UU ITE) atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008 adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.



Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk:
  1. mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
  2. mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
  3. meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
  4. membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab; dan
  5. memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi. 

GARIS BESAR UU - ITE

1. Jangan membuat, membagikan atau memberikan akses konten bermuatan kesusilaan
Setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat konten yang memiliki muatan melanggar kesusilaan yang dapat diakses secara elektronik bisa dijerat dengan UU ini. Ancaman untuk muatan kesusilaan adalah dipidana paling lambat 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
2. Jangan sembarangan mengancam, memeras dan memcemarkan nama baik seseorang
Dalam Pasal 27 ayat 3 dan 4 dijelaskan ketentuan setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik yang memilii muatan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang diatur dalam KUHP, bisa dijerat dengan pasal ini.Mereka yang melanggar pasal ini bisa dikenakan pidana paling lama 4 tahun dan atau denda Rp 1 miliar. Ketentuan tersebut adalah delik aduan bukan delik umum.
3. Jangan Sembarangan Menyadap
Dalam Pasal 31 dijelaskan soal aturan penyadapan yang tidak bisa dilakukan oleh sembarangan orang. Penyadapan hanya bisa dilakukan untuk kepentingan penyidikan aparat penegak hukum.Penyadapan yang dimaksud adalah adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi.
Mereka yang bisa dijerat dengan pasal ini adalah:
1. Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
2. Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.
4. Muatan perjudian
Pasal 27 ayat 2 memuat aturan soal orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.Ancaman untuk konten yang memiliki muatan perjudian dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
5. Pencemaran nama baik
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik bisa diancam dengan pidana paling lama 4 tahun dan/atau Rp 750 juta.
6. Berita Hoax
Ancaman hukuman menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
7. Hate speech atau ujaran kebencianAncaman menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Salah satu Kejadian Yang sering terjadi berkaitan Dengan Undang - Undang ITE adalah Pencemaran nama baik maupun Ujaran kebencian Yang Kian marak Terjadi di Media Sosial,Lalu bagaimana penanganan Terhadap Kasus tersebut?



Pencemaran Nama Baik dan Ujaran Kebencian Berdasarkan SARA di Media Sosial, Delik Biasa atau Aduan?
Pasal yang mengatur mengenai penghinaan, pencemaran nama baik dan ujaran kebencian berdasarkan SARA diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE:
Bunyi Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah sebagai berikut:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Sedangkan bunyi Pasal 28 ayat (2) UU ITE adalah sebagai berikut:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Ancaman pidana bagi orang yang melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE ini diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016, yang berbunyi:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Kemudian ancaman pidana bagi orang yang melanggar ketentuan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, adalah sebagaima diatur dalam Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016, yakni:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Perlu dibahas pada topik ini bahwa banyak pihak menganggap Pasal 27 ayat (3) UU ITE merupakan delik biasa. Pemahaman ini keliru dari dua hal, yaitu dari segi esensi delik penghinaan dan dari sisi historis.
Pertama, secara esensi penghinaan, pencemaran nama baik merupakan perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, sehingga nama baik orang tersebut tercemar atau rusak.
Dalam menentukan adanya penghinaan atau pencemaran nama baik, konten dan konteks menjadi bagian yang sangat penting untuk dipahami. Tercemarnya atau rusaknya nama baik seseorang secara hakiki hanya dapat dinilai oleh orang yang bersangkutan. Dengan kata lain, korbanlah yang dapat menilai secara subyektif tentang konten atau bagian mana dari Informasi atau Dokumen Elektronik yang ia rasa telah menyerang kehormatan atau nama baiknya. Konstitusi memberikan perlindungan terhadap harkat dan martabat seseorang sebagai salah satu hak asasi manusia. Oleh karena itu, perlindungan hukum diberikan kepada korban, dan bukan kepada orang lain. Orang lain tidak dapat menilai sama seperti penilaian korban.
Sedangkan, konteks berperan untuk memberikan nilai obyektif terhadap konten. Pemahaman akan konteks mencakup gambaran mengenai suasana hati korban dan pelaku, maksud dan tujuan pelaku dalam mendiseminasi informasi, serta kepentingan-kepentingan yang ada di dalam pendiseminasian (penyebarluasan, ed.) konten. Oleh karena itu, untuk memahami konteks, mungkin diperlukan pendapat ahli, seperti ahli bahasa, ahli psikologi, dan ahli komunikasi.
Kedua, secara historis ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengacu pada ketentuan penghinaan atau pencemaran nama baik yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), khususnya Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP. Dalam KUHP diatur dengan tegas bahwa penghinaan merupakan delik aduan.
Sebelum adanya perubahan UU ITE, memang tidak adanya ketentuan yang tegas bahwa Pasal 27 ayat (3) UU ITE merupakan delik aduan. Tetapi setelah adanya perubahan, ketentuan penghinaan atau pencemaran nama baik dalam UU 19/2016 merupakan delik aduan.
Selain itu sebelum adanya perubahan UU ITE perlu diketahui bahwa mengenai penghinaan atau pencemaran nama baik ini sudah dinyatakan sebagai delik aduan juga oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008. Putusan tersebut mengenai penegasan bahwa Pasal 27 ayat (3) UU ITE merupakan delik aduan. Dalam pertimbangan Mahkamah Konstitusi Butir [3.17.1] dijelaskan:
Bahwa terlepas dari pertimbangan Mahkamah yang telah diuraikan dalam paragraf terdahulu, keberlakuan dan tafsir atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP sebagai genus delict yang mensyaratkan adanya pengaduan (klacht) untuk dapat dituntut, harus juga diperlakukan terhadap perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE, sehingga Pasal a quo juga harus ditafsirkan sebagai delik yang mensyaratkan pengaduan (klacht) untuk dapat dituntut di depan Pengadilan.
Sementara itu mengenai Pasal 28 ayat (2) UU ITE (ketentuan mengenai SARA) juga sudah pernah diuji konstitusionalitasnya terhadap Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”) dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-XI/2013. Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa Pasal 28 ayat (2) UU ITE tidak bertentangan dengan Konstitusi. Namun, dalam putusan MK sebagaimana dimaksud, tidak memberikan penjelasan mengenai apakah ketentuan ini merupakan delik biasa atau delik aduan.
Selain itu dalam UU 19/2016 juga tidak menyebutkan apakah ketentuan mengenai SARA yang diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE merupakan delik biasa atau delik aduan. Menuru hemat kami secara a contrario, hal ini merupakan delik biasa karena hanya ketentuan Pasa 27 ayat (3) UU ITE saja yang didefinisikan sebagai delik aduan sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan umum UU 19/2016, yaitu:
Sebagai contoh dapat kita lihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Buntok Nomor: 3/Pid.Sus/2018/PN.Bnt, dimana terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016. Perubuatan terdakwa dilakukan dengan cara mengunggah gambar Yesus dan membuat status yang bermuatan SARA di akun Facebooknya. Oleh karena itu majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 (tiga) tahun. Perbutan terdakwa ini dilaporkan (delik biasa) oleh saksi Parta Dinata kepada anggota kepolisian.
Jadi menjawab pertanyaan Anda, seorang advokat yang menjelekkan dan mencemari nama baik orang lain, melontarkan kalimat yang bersifat menyinggung SARA, serta memprovokasi pengguna media sosial dapat dipidana bersarkan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE.
Ancama pidana jika melakukan tindakan mencemarkan nama baik seseorang adalah pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta. Tindakan ini adalah merupakan delik aduan. Sehingga untuk dapat dipidana dengan pasal ini maka harus dengan aduan korban pada pejabat yang berwenang menerima pengaduan yaitu Penyidik POLRI atau kepada PPNS ITE.
Sedangkan tindakan yang bersifat menyinggung SARA juga dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Tindakan ini dapat dilaporkan pada Penyidik POLRI atau kepada PPNS ITE.


Seperti Itulah Informasi Mengenai Undang - Undang ITE yang dapat saya Berikan kepada anda sekalian, Karena setiap Perkataan Verbal maupun Non Verbal akan tetap Berdampak pada Kehidupan Kalian masing" Terima kasih Telah Berkunjung Dan sampai Bertemu Dilain Waktu :)